saveninjavideo

Welcome to my blog!

Analisa Batas Hutan untuk Perizinan di Luar Aktivitas Kehutanan

analisa batas hutan untuk perijinan

Ada banyak hutan yang tumbuh subur di Indonesia. Semua hutan yang ada di Indonesia ini adalah hutan yang dirawat oleh kementerian kehutanan, dimana hutan sendiri ini adalah hutan yang dilindungi untuk beberapa kegiatan perekonomian di Indonesia. Perlindungan akan hutan yang ada di Indonesia ini memang harus diberlakukan dan ditindaklanjuti dengan tegas untuk meminimalisir oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang akan merusak hutan karena tidak melakukan analisa batas hutan untuk perijinan. Sebab kita pastinya paham bahwa banyak oknum yang tidak bertanggung jawab membakar hutan bahkan mengambil beberapa sumber daya alam secara diam-diam.

Beberapa Perizinan Pemanfaatan Hutan 

Kawasan hutan sendiri bisa digunakan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan. Untuk beberapa kegiatannya diantaranya adalah:

  • Kegiatan yang berhubungan dengan religi.
  • Kegiatan yang berhubungan dengan pertambangan.
  • Kegiatan yang akan berhubungan dengan instansi pembangkit, instansi transmisi, bahkan ketika adanya teknologi energi baru yang membutuhkan hutan.
  • Adanya pembangunan jaringan telekomunikasi, pemancar radio, bahkan sampai dengan pemancar stasiun televisi.
  • Beberapa orang juga memanfaatkan hutan untuk pembangunan jalan umum atau jalanan tol.
  • Membutuhkan sebagai sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai transportasi umum. Sebagai contohnya adalah jalur pengangkutan hasil produksi.
  • Digunakan untuk industri yang akan berhubungan dengan kehutanan.
  • Digunakan untuk pertahanan dan keamanan.
  • Bahkan bisa juga digunakan sebagai penampungan sementara terkait beberapa korban yang terkena bencana alam.

Inilah Persyaratan Perizinan Pemanfaatan Hutan 

Analisa batas hutan untuk perizinan ini harus memiliki beberapa persyaratan. Untuk jumlah persyaratan yang harus dilengkapi adalah:

  • Nantinya hanya bisa digunakan pada kawasan hutan produksi dan atau hutan kawasan lindung.
  • Masyarakat juga tidak boleh mengubah fungsi pokok atau fungsi utama dari kawasan hutan sendiri. Masyarakat harus mampu untuk mempertimbangkan batasan luar bahkan jangka waktu tertentu sesuai dengan kelestarian lingkungan di hutan tersebut.
  • Kawasan hutan lindung sendiri hanya bisa dilakukan aktivitas penambangan dengan pola pertambangan di bawah tanah. 
  • Kegiatannya hanya bisa dilakukan untuk kegiatan yang memiliki tujuan yang strategis. maksudnya adalah kegiatan yang benar-benar memiliki pengaruh cukup penting secara nasional dan kepentingan negara. Sehingga kegiatan pemanfaatan di luar hutan ini memang hanya dikhususkan untuk beberapa oknum atau masyarakat yang benar-benar memiliki kegiatan yang akan berdampak pada banyak orang dan sudah melakukan analisis batas hutan untuk perijinan.
  • Penggunaan kawasan hutan ini juga dipilih dan wajib beberapa aktivitas seperti penambangan yang akan berdampak penting dengan cakupan yang luas bahkan memiliki nilai yang sangat strategis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *